Implementasi dan Evaluasi KIP Bagi UPT Ditjen P2P sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik

Banyuwangi, 31 Maret 2021

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu(31/3) menyelenggarakan Pertemuan Implementasi dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen P2P Tahun 2021.

Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Ditjen P2P, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes, dengan Narasumber yang merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH. Sedangkan peserta pertemuan antara lain UPT Ditjen P2P di wilayah Jawa Timur dan Bali, antara lain yaitu BBTKLPP Surabaya, KKP Kelas I Surabaya, KKP Kelas I Denpasar, dan KKP Kelas II Probolinggo, serta perwakilan Ombudsman Jawa Timur.

Sekretaris Ditjen P2P, dr. Budi dalam arahannya menyampaikan agar selalu menciptakan komitmen bersama di lingkungan instansinya. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik diperlukan jalinan yang erat komunikasi antar personal serta memperbaiki suasana dan iklim kerja.

Selain itu, dr. Budi juga menyampaikan bahwasannya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkes mengharapkan agar KKP dan BTKLPP harus lebih memaksimalkan lagi dalam memberikan pelayanan publik, dan berkolaborasi/merangkul lintas program dan lintas sektoral agar dapat menciptakan inovasi baru dalam menciptakan pelayanan publik yang baik, cepat dan dapat diterima oleh masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH dalam presentasinya mengatakan bahwa pelayanan publik yang baik itu adalah wajib diinformasikan kepada masyarakat, dan pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat bila memang ada yang kurang baik akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Intinya pelayanan yang diberikan dan pengelolaan informasi publik yang baik itu diharapkan adanya sinkoronisasi yang tidak bisa dipisahkan (Pengelolaan informasi berupa pengaduan masyarakat adalah bagian yang tida bisa dipisahkan dari pelayanan publik). Karena dari pengaduan itu bisa diukur sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan pada masyarakat.

Pengelolaan pengaduan pelayanan Publik sendiri adalah sesuatu yang penting, sehingga harus diatur dalam UU. Dasar pengelolaan pengaduan terdapat pada UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009, dan Perpres RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Permempan RB No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoma Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

“Pengelolaan pengaduan intinya wajib atau harus ada dasar hukum, kewajiban, sarana, SDM, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta prinsip penyelesaian (paling lambat 60 hari sejak berkas dinyatakan lengkap),” ujar Agus.

Untuk itu, instansi penyelanggara pelayanan publik perlu memperhatikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, terutama di era pandemi saat ini. Instansi harus menghindar dari praktek-praktek maladministrasi. Praktek maladministrasi tersebut yaitu penundaan berlarut, tidak memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, petugas tidak kompeten, keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/barang, perlakuan tidak patut, diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Agus menerangkan bahwa di tahun 2020 maladministrasi yang paling banyak adalah Penundaan berlarut (31, 57%) dan penyimpangan prosedur (24,5%).

Sehingga maladministrasi dapat dicegah dengan cara : Pertama, terpenuhinya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelyanana publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi dan misi serta motto pelayanan, dan adanya atribut (ketersediaan petugas penyelenggaraan menggunakan ID Card).

Cara kedua adalah pengawasan pelayanan publik pada implementasi kebijakan, dan pada dampak kebijakan. Cara ketiga adalah Perubahan perilaku yaitu adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, andal, professional dengan menjunjung tinggi nilai- nilai akuntabiltas, tidak menyimpang dari prosedur, dan sesuai dengan kepantasan.

Adapun pelayanan publik saat pandemik yang diatur dalam Kepemenkes HK. 01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan/Pengendalian COVID dengan cara, sebagai contoh inovasinya adalah Telemedicine, pengaduan melalui internet berbasis online, pengaduan dilakukan melalui surat menyurat, melalui WA, telepon dan website.

Berita ini disiarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Gedung Adhyatma, Lt.9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9 Kuningan, Jakarta Selatan 12950.(ADT)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >