Empat jaringan Rumah Sakit Swasta Besar (Big Chain Hospitals) Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Program Penanggulangan Tuberkulosis

Jakarta (13/7), Empat jaringan Rumah Sakit Swasta terbesar (Big Chain Hospitals) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan dalam program penanggulangan Tuberkulosis. Adapun empat jaringan RS Swasta terbesar yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan, yaitu: Hermina, Muhammadiyah/’Aisyiyah, Pertamedika IHC dan Mitra Keluarga.

Intervensi Big Chain Hospitals adalah sebuah konsep yang dikembangkan sebagai salah satu terobosan dalam meningkatkan keterlibatan dan kontribusi fasyankes swasta dalam program TBC nasional, sekaligus memastikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar.

Dalam sambutan Direktur Jenderal P2P, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan bahwa pencapaian Eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2030 adalah tantangan bagi Indonesia dan masyarakat dunia. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan TBC dan meningkatkan pelaporan kasus TBC sampai ke hasil pengobatan, dibutuhkan adanya penguatan jejaring layanan dengan melibatkan fasyankes pemerintah maupun swasta (Konsep Public Private Mix/PPM). Peran dan kontribusi seluruh fasyankes sangat dibutuhkan untuk mendukung Program Nasional TBC.

Setiap tahunnya diperkirakan terdapat 824.000 kasus baru TBC di Indonesia.  Namun, kasus TBC yang berhasil ditemukan, diobati dan dilaporkan ke dalam sistem informasi nasional pada tahun 2021 hanya 54%. Pelaporan menjadi sangat penting agar dapat diketahui dengan pasti berapa jumlah kasus TBC yang belum ditemukan sehingga dapat dilakukan upaya yang lebih intensif. Oleh karena itu, peran RS menjadi sangat penting dalam mengupayakan agar semua  kasus TBC yang ditemukan dapat diobati sesuai standar dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis atau SITB.

Untuk mempercepat pencapaian Eliminasi TBC, Pemerintah bersama masyarakat  telah meningkatkan mutu, cakupan dan jangkauan upaya pencegahan, penemuan kasus baik secara aktif dan pasif, diagnosis, serta terapi.  Upaya ini  tetap ditingkatkan dari waktu ke waktu  agar target eliminasi TBC dapat dicapai sebelum  tahun 2030.

Adapun percepatan pencapaian eliminasi TBC juga diperkuat dengan Transformasi Sistem Kesehatan, diantaranya: 1) Perluasan kegiatan skrining dan deteksi dini TBC pada kelompok risiko tinggi; 2) Ekspansi penempatan alat Tes Cepat Molekuler; 3) Perluasan dan peningkatan cakupan layanan terapi pencegahan TBC pada kontak serumah pasien TBC; 4) Penyediaan logistik TBC dalam jumlah yang mencukupi dan berkesinambungan; 5) Peningkatan kapasitas dan kompetensi nakes dalam memberikan pelayanan TBC; 6) Penguatan sistem dan peningkatan kapasitas pembiayaan penanggulangan TBC; 7) Digitalisasi sistem informasi TBC  yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan lainnya; 8) Meningkatnya keterlibatan, kontribusi, komitmen seluruh sektor dan lapisan masyarakat dalam memobilisasi sumber daya dan dukungan kebijakan.

Dirjen menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran dan dukungan seluruh jajaran rumah sakit swasta dalam Penanggulangan TBC di Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan wakil-wakil Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar atau Big Chain Hospitals, asosiasi fasyankes, koalisi organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, bersama asosiasi fasyankes, koalisi organisasi profesi dan organisasi komunitas akan disampaikan komunike tentang tekad dan komitmen bersama dalam meningkatkan penemuan kasus, tatalaksana kasus, pencatatan, pelaporan, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk mendukung program Penanggulangan TBC di Indonesia.

Terakhir, Dirjen berharap agar lebih banyak lagi jaringan rumah sakit swasta besar yang akan mengikuti langkah ke-4 jaringan ini. Penanggulangan TBC merupakan tanggung-jawab bersama. Oleh karena itu, mari kita gunakan momentum hari ini untuk saling bergandengan tangan dan meningkatkan komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi di antara kita semua guna mewujudkan Eliminasi TBC Tahun 2030”. tegasnya

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >