Dirjen P2P Lantik 28 Pejabat Administrator dan 103 Pejabat Pengawas Pusat Maupun UPT Ditjen P2P

Dalam rangka pembenahan, dan pemantapan organisasi, serta penyesuaian dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, pada (20/5) bertempat di Auditorium Siwabessy Gedung Sujudi Kemenkes Jakarta, Direktur Jenderal P2P dr. Achmad Yurianto melantik sebanyak 28 Orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan 103 Orang Pejabat Pengawas (Eselon IV) baik Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen P2P.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang merupakan bagian dari metoda pola karier, rotasi dan promosi pada jabatan ASN kali ini pada pelaksanaannya ada yang sedikit berbeda dimana dilaksanakan pada masa status darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona atau Covid-19, sehingga untuk pelantikan masing-masing UPT dari Ditjen P2P dilaksanakan melalui media elektronik/ teleconference dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi bagian yang penting dalam sistem kerja organisasi. Sistem kerja organisasi tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya SDM yang berkompeten di bidangnya. Kompetensi SDM dalam pemerintahan ke depan menjadi sebuah hal yang mutlak, karena pengembangan kompetensi ASN secara eksplisit dan jelas diamanatkan dalam UU ASN.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal P2P, dr.Achmad Yurianto dalam sambutannya setelah melantik dan mengambil sumpah pejabat yang dilantik untuk jabatan Adminsitrator dan Pengawas.

Selain itu, kata beliau terkait dengan pengaturan pelaksanaan pekerjaan bagi ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 dilaksanakan dengan work from home sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenkes sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, diharapkan tidak mengganggu kinerja ASN dan dapat tetap berkoordinasi melalui media elektronik/teleconference.

Dirjen P2P berpesan agar setelah pelantikan dan serah terima jabatan selesai, diwajibkan para pejabat yang telah dilantik dapat melaksanakan perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai, sehingga dapat dievaluasi capaian kinerja para pejabat di lingkungan Ditjen P2P.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN, dimana setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. Dengan demikian nantinya Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas akan dilakukan evaluasi kinerja dalam bentuk penilaian prestasi kerja ASN, sehingga dalam posisi jabatan tersebut, para pejabat yang dilantik diharapkan dapat komunikatif dan bertanggung jawab akan keberhasilan tugas-tugas yang diberikan.

Diakhir sambutannya Dirjen P2P menyampaikan bebrapa harapan, antara lain Pertama, pejabat yang baru dilantik agar dapat melakukan inovasi-inovasi, kreatifitas dalam bekerja sehingga dapat merubah mind set “business as usual” hal ini untuk memperbaiki kinerja dan motivasi organisasi, namun tetap dalam koridor yang benar; Kedua, harus jujur dan terbuka, dan bersedia menerima kritik dan saran; Ketiga, menimbulkan kegairahan kerja, menciptakan suasana kerja yang kondusif, dan cepat beradaptasi; Keempat, senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, dan; Kelima, memperkuat jejaring kemitraan dengan lintas sektor/ lintas program agar saling bersinergi dalam program/ kegiatan bersama.

Terkait dengan pemilihan dan penugasan saudara sebagai pejabat Dirjen P2P mengatakan ini adalah berdasarkan kepada Asas Kepatutan secara objektif dengan riwayat kerja, jabatan, pendidikan, dan penugasan saudara. Untuk itu ada tiga aspek yang dinilai dalam kepatutan antara lain yaitu pertama, kompetensi yang menjadi mutlak, karena kompetensi inilah yang menjadi basis dasar bagi kita untuk bisa melakukan kerja dengan baik sesuai tuntutan organisasi; kedua, kemampuan berkomunikasi baik secara vertikal (kepada atasan) dan horizontal (teman setingkat, mitra sederajat) maupun komunikasi kebawah (kepada anak buah dan staf), dan; ketiga adalah kredibilitas yang merupakan kepercayaan pimpinan kepada saudara sebagai bawahan, kepercayaan kepada mitra sebagian dan kepercayaan kepada anak buah sebagai berikut.

Dikesempatannya beliau juga mengucapkan terima kasih untuk pejabat lama atas pengabdiannya dan selamat menempati jabatan baru bagi para pejabat yang baru dilantik.

“Saya yakin dan percaya bahwa Saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang Saudara miliki selama ini”, ujar Dirjen P2P mengakhiri sambutannya.

Berikut nama-nama Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik….Klik

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >