Diresmikannya Kantor Baru, KKP Ternate akan Berikan Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Terbaik

Selain mengikuti kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Maluku Utara dan menghadiri Jambore Kader Fasilitator PLA Malaria Desa Tingkat Provinsi Maluku Utara serta melakukan kunjungan kerja ke Desa Guaeria yang merupakan Desa KTR, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, pada Senin sore (1/4) berkesempatan untuk Meresmikan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate dan Kantor Wilayah Kerja KKP Kelas III Ternate.

Dalam laporannya Kepala KKP Kelas III Ternate, dr. Aulianto mengatakan gedung kantor yang di bangun antara lain adalah Gedung Kantor Induk I dan II yang berada di area Bandara Sultan Babullah Ternate, Kantor Wilayah Kerja Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Buli Kabupaten Halmahera Timur, Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan Morotai.

“Semoga dengan diresmikannya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate dan Kantor Wilayah Kerja ini, saya beserta staf akan lebih nyaman dalam bekerja, memberi pelayanan yang terbaik Kepada masyarakat Maluku Utara dalam upaya cegah tangkal penyakit menular sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Aulianto.

Wakil Walikota Ternate, Abdullah Taher yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan sambutan Walikota Ternate mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, salah satunya adalah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia dan terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA (Obat, Makanan, Kosmetik, dan Barang Berbahaya) serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan adalah tugas yang berat sehingga keberadaanya di Kota Ternate harus di dukung oleh kita semua.

Eksistensinya sejak tahun 2008 telah di dukung hingga saat awal pembangunan tahun 2017 pemerintah Kota Ternate mendukung kehadiran Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate dengan keberadaannya di Pelabuhan Ahmad Yani, kata Abdullah

Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada bulan Agustus tahun 2018 yang lalu. Undang-Undang ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), baik di pintu masuk negara maupun wilayah, kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr.Anung dalam sambutannya.

Disamping itu indonesia sebagai negara anggota World Health Organitation (WHO) telah mengimplementasi IHR 2005 secara penuh. Pemberlakuan IHR 2005 membawa konsekuensi penting bagi indonesia. IHR 2005 yang merupakan kesepakatan global dalam pencegahan dan pengendalian penyakit lintas negara, mengamanahkan setiap negara harus memiliki kapasitas inti (core capacities) yang adekuat baik dalam kondisi rutin maupun pada saat terjadi kedaruratan, baik di pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) maupun di wilayah.

Untuk itu, kata dr. Anung untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka KKP Kelas III Ternate tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kolaborasi dan sinkronisasi bersama baik dengan lintas program maupun lintas sektor terkait dalam melakukan preventif, deteksi dini dan respon terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Kesehatan yang Meresahkan Dunia (KKMD).

“Dukungan dari instansi Bapak dan Ibu sekalian sangat kami harapkan sehingga upaya untuk melindungi masyarakat indonesia khususnya masyarakat Maluku Utara (Maluku Kie Raha) dari penularan penyakit potensial wabah dapat terlaksana dengan baik,” harap dr. Anung

dr. Anung meminta kepada Kepala KKP Kelas III Ternate dan segenap pegawai KKP agar dapat memelihara dan memanfaatkan Kantor yang telah dibangun ini dengan baik untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam upaya Preventif, Deteksi Dini dan Respon terhadap penyakit dan faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

Untuk masyarakat Maluku Utara dan lintas sektor silahkan memanfaatkan gedung ini untuk kegiatan pelayanan kekarantinaan seperti vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional, pengawasan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan untuk alat angkut, orang, barang, serta lingkungan, kata dr. Anung di akhir sambutannya.

Pada ke esokan harinya Selasa pagi (2/4), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate yang telah di resmikan oleh Dirjen P2P di kunjungi oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) sebelum menuju Bandara Sultan Babullah Ternate setelah melakukan beberapa agenda kerja di Maluku Utara. Hal ini menjadi momentum yang sangat penting dan semangat baru bagi Kepala dan seluruh staf KKP Kelas III Ternate agar dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kekarantinaan kesehatan bagi masyarakat di Maluku Utara.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >