Diklat Kekarantinaan Kesehatan untuk Tk. Lanjut, Mahir, dan Wilayah di Lingkungan Ditjen P2P

Sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan  Instruksi Presiden no. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia (NUBIKA), serta International Health Regulation (IHR) 2005, yang seluruhnya menjadi dasar yang kuat untuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk dan di wilayah, maka  perlu dilakukan upaya peningkatan pengawasan dan penguatan fungsi detect, prevent serta response terhadap penyakit maupun faktor risiko kesehatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Oleh karena itu pada Sabtu, 16 Juli 2022 Ditjen P2P mengadakan kegiatan Diklat Kekarantinaan Kesehatan Tk. Lanjut, Mahir, dan Wilayah di Rindam Jaya, Jakarta.

Upacara dipimpin oleh plt. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dr. Endang Budi Hastuti didampingi oleh Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, Kepala KKP Kelas I Tanjung Priok, Koordinator Karantina kesehatan, serta tim fasilitator Rindam Jaya beserta jajarannya.

Diklat ini merupakan salah satu rangkaian kediklatan kekarantinaan kesehatan yang diselenggarakan setelah Diklat Kekarantinaan Kesehatan tingkat Dasar. Diklat ini akan didahului dengan Diklat Jiwa Korsa yang  bertujuan membentuk SDM yang disiplin, memiliki ketahanan fisik prima, tangkas, dapat  bekerjasama dan menjadi tim yang solid, serta diharapkan dapat menumbuhkan  jiwa kepemimpinan dengan dedikasi  dan integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam arahan Dirjen yang disampaikan oleh Plt. Direktur menyampaikan bahwa penyelenggaraan kediklatan ini juga mendukung kebijakan penguatan pada era transformasi sistem kesehatan, dimana terdapat 6 pilar penopang kesehatan di Indonesia, yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Adanya pandemi COVID-19 ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan bermakna bagi seluruh masyarakat dimana berbagai tatanan mulai dari regulasi dan pengerahan sumberdaya di Pusat maupun Daerah telah melakukan berbagai penyesuaian yang cepat guna terkendalinya pandemi. Peran sumberdaya di Pintu Masuk maupun di Wilayah menjadi sangat strategis sebagai fungsi dalam cegah tangkal guna meminimalisasi terjadinya transimisi antar wilayah NKRI maupun ke Luar Negeri. Penguatan SDM melalui Diklat Kekarantinaan Kesehatan akan melahirkan para Pejabat Karantina Kesehatan (PKK)  yang profesional.  Munculnya berbagai ancaman penyakit infeksi emerging lainnya seperti unknown acute hepatitis serta Monkey Pox sebagai penyakit berpotensi menimbulkan KKM/PHEIC memerlukan penguatan dalam detect, prevent dan respons  serta koordinasi dengan para pihak terkait, disamping terus melakukan upaya menuntaskan pandemi COVID-19 yang belum selesai.

Pejabat Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah memiliki peran dan kewenangan yang strategis dalam menjaga ketahanan kesehatan bangsa ini. Katanya

Dirjen  sangat berterimakasih kepada kepada Komandan Rindam Jaya  dan segenap Tim Fasilitator dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, TNI AD yang telah melakukan kerjasama dalam mendukung serta menyediakan fasilitas dan sarana prasarana sehingga Diklat Kekarantinaan Kesehatan ini dapat dilaksanakan. Direktur berharap Semoga semangat jiwa korsa dan integritas seluruh peserta dalam mengemban amanah untuk menjaga ketahanan kesehatan bangsa di pintu masuk negara dan di wilayah dapat diandalkan serta membawa manfaat yang luas bagi bangsa dan negara.

Turut hadir dalam pembukaan Diklat perwakilan dari Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, perwakilan dari BBPK Ciloto, Ketua Tim Kerja dan Pejabat di lingkungan Ditjen P2P.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >