Diklat Kekarantinaan Kesehatan Tingkat Dasar TA 2023 Resmi Dibuka oleh Dirjen P2P

Sesuai amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Instruksi Presiden no. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia (NUBIKA), serta International Health Regulation (IHR) 2005 yang merupakan payung hukum utama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka diperlukan SDM yang tangguh baik secara fisik, mental maupun kompetensi untuk menjadi garda terdepan di pintu masuk negara dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

Sejalan dengan hal tersebut, pada (16/6), Direktur Jenderal P2P, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS resmi membuka Diklat Kekarantinaan Kesehatan Tingkat Dasar TA 2023 di Lakespra, Jakarta.

Turut Hadir mendampingi Kepala Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa (LAKESPRA) dr. Saryanto TNI AU, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, Kepala BBPK Ciloto, Jawa Barat, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Ditjen P2P.

Dalam arahan Dirjen menyampaikan bahwa sistem kesehatan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, kemajuan teknologi, dan tantangan kesehatan yang semakin kompleks, transformasi sistem kesehatan menjadi salah satu misi yang harus dilaksanakan untuk mengubah sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Dimana bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka keberadaan Pejabat Karantina Kesehatan (PKK) menjadi sangat strategis dan mutlak harus di penuhi di Pintu Masuk maupun di wilayah.  tambahnya

“Tanggung jawab kita untuk menjaga pintu masuk negara, sekaligus mencegah dan menangkal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sangatlah besar. Banyak hal yang harus kita kenali dan kita wujudkan, dalam rangka mengupayakan kesehatan yang ada di seluruh wilayah Indonesia ini, khususnya yang bersumber dari penyakit menular yang berasal dari luar negeri”. Kata Dirjen

Wabah COVID-19 yang terjadi belakangan ini sangat mendasar untuk kita jadikan sebagai bahan pertimbangan. Indonesia telah melakukan langkah – langkah kesiapsiagaan dan respon dalam rangka penanggulangan yang meliputi peningkatan pengawasan orang, alat angkut, dan barang di pintu masuk serta upaya lainnya. Disamping itu, hal – hal yang sifatnya sebagai penyakit endemis yang terjadi di Indonesia, seperti Polio, Antraks, Hepatitis, dan lainnya,  yang dapat menjadi pembatas bagi warga Indonesia ke luar negeri, juga perlu kita waspadai dan tanggulangi bersama.

Dirjen berharap pelatihan ini dapat menjadi modal dasar untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, yang harus diikuti dengan cara kerja profesional.

“Saudara punya tanggung jawab teknis, tanggung jawab moral, dan sekaligus tanggung jawab manajerial. Saudara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah upaya negara, pemerintah, sekaligus upaya korps kesehatan untuk melakukan upaya – upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di Indonesia”. Tegasnya