Delapan ASN Kemenkes RI Dilantik dan Disumpah Sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pada hari Selasa, (21/5) sebanyak Seratus Dua Puluh Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Danan Purnomo di Kantor Kemenkumham Jakarta.

Di lingkungan Kementerian Kesehatan RI sendiri, terdapat delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dimana ke delapan ASN tersebut berasal dari lingkungan Direkorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI, antara lain drg. Resi Arisandi, MH., MM dari Sekretariat Ditjen P2P; H. Imran, SH dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar; Hotman Siahaan, S.Sos., M.Kes dan Muhammad Adam Malik Siregar, SKM dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan;

Selanjutnya, Hendri Agustian, ST., M.AK dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang; Iskandar Taran, SKM dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate; Isak Tasane, SKM dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ambon; dan Lestyawan Sattoto, S.Sos dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA dikesempatannya turut hadir untuk menyaksikan langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta memberikan selamat khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen P2P Kemenkes RI yang telah dilantik.

Penyidikan merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan sesungguhnya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan, ujar Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Danan Purnomo dalam sambutannya mewakili Dirjen AHU Kemenkumham.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum diberikannya wewenang kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan diantaranya : 1) Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 2) Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 3) Undang-undang yang mengatur bidang Perdagangan, Perhubungan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tentu dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana yang terkait dengan tupoksi Kementerian/lembaga, mengingat keterbatasan yang dihadapi oleh aparat Kepolisian.

Saat ini kita juga telah memasuki era industri 4.0, atau sebagian orang menyebutnya dengan istilah revolusi digital. Salah satu tantangan paling krusial di era ini adalah merebaknya kejahatan dunia maya, atau cybercrime. Cybercrime menjadi ancaman yang mesti selalu diwaspadai. Dimana satu-satunya jalan untuk terlindung dari cybercrime, perlu diterapkan cyber security.

Di era industri 4.0 ini, kita semua harus menyadari bahwa positioning Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak lagi melaksanakan tugas penyidikan secara konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, dan sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.

“Saya yakin saudara-saudara yang telah dipilih, dididik dan dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian dimana saudara bertugas adalah Aparatur Sipil Negara yang terbaik untuk melaksanakan tugas yang akan diembannya. Karena itu, be the best, and always the best,” ujar Sesditjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo di akhir sambutannya.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >