Analisis Beban Kerja Satker Pusat dan UPT di Lingkungan Ditjen P2P

Pertemuan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) Satker Pusat dan UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI yang dilaksanakan di Kota Bekasi, pada tanggal 2 – 4 Mei 2019 resmi dibuka oleh Sekretaris Ditjen P2P, dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA, pada Kamis malam (2/5).

Peserta pertemuan penyusunan ABK ini berasal dari Satker Pusat dan Satker UPT (KKP dan BBTKLPP) Ditjen P2P sebanyak 100 peserta, dengan narasumber dari Biro Hukor Kemenkes RI. Hadir pula dalam pembukaan Kepala Bagian Hukormas, Kepala Bagian Umum dan Kepegawain serta Kepala Bagian Keuangan yang turut mendampingi Setditjen P2P membuka acara Pertemuan.

Dalam laporannya Kepala Bagian Hukormas Setditjen P2P, Setyadi Nugroho, SH., MH mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah agar masing-masing Satker Pusat dapat menghitung kebutuhan formasi berdasarkan analisis beban kerja dengan mengacu kepada Kepmenkes No.556 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan Satker Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk Satker Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat menyusun Draft Peta Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menindaklanjuti amanat UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang hasilnya akan tergambar dalam Peta Jabatan.

Setditjen P2P, dr. Asjikin dalam sambutannya mengatakan peta jabatan merupakan susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan tingkat yang tinggi. Peta Jabatan wajib digunakan sebagai acuan dalam menyusun formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“ini merupakan salah satu upaya Reformasi Birokrasi dalam area Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia dilingkungan Kementerian / Lembaga,”ujarnya.

Untuk itu, kata dr. Asjikin bagi Satker Pusat dengan telah berlakunya Kepmenkes No.556 Tahun 2018 sebagai pengganti dari Kepmenkes No. 606 Tahun 2017 serta sebagai penyesuaian terhadap perubahan nama jabatan pelaksana sesuai yang diatur dalam Kepmenkes No.17 Tahun 2018 tentang Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka perlu dilakukan lagi penghitungan kebutuhan ulang berdasarkan analisis beban kerja melalui aplikasi dengan tetap mengacu pada jumlah kebutuhan yang telah ditetapkan dalam Peta Jabatan Satker Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan Kepmenkes No.556 Tahun 2018.

Lanjutnya, dan untuk Satker UPT agar melakukan penghitungan kebutuhan formasi berdasarkan analisis beban kerja melalui aplikasi, dengan mengacu pada Draft Peta Jabatan UPT di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Saya berharap dalam pertemuan penyusunan ABK Ditjen P2P ini dapat berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan sehingga menghasilkan hasil perhitungan kebutuhan formasi jabatan yang sesuai dengan Peta Jabatan Satker Pusat yang sudah ada dan Draft Peta Jabatan UPT bagi Satker UPT,” ujar dr. Asjikin di akhir sambutannya.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >